SIARAN PERS KANTOR HUKUM TAUFIK NASUTION & PARTNERS, KUASA HUKUM YAYASAN INDONESIA EURASIA DAN PT TIRTA DIGITAL INDONESIA (“PT TDI”)
JAKARTA, Gemantara News
Sehubungan dengan kekisruhan yang terjadi di the One Umalas Badung Bali PT Tirta Digital Indonesia (“PT TDI”) melalui Kuasa Hukumnya Taufik Hidayat Nasution SH MH dan Hugo S. Tambunan SH telah ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2025 dipercayakan untuk memperjuangkan kepentingan hukum PT TDI selaku Pemegang Saham di Holding Company PT Indonesia Capital Group (“PT ICG”) yang mana didalam group tersebut terdapat PT Magnum Estate International (“Magnum Estate”), PT TDI, Direktur PT ICG (I Komang Jumena), Komisaris Utama PT ICG (Stanislav Sadovnikov) dan Komisaris PT ICG (Igor Maksimov).
Berbekal surat kuasa tersebut kedua kuasa hukum PT TDI tersebut kemudian berangkat ke Bali pada tanggal 13 Mei 2025 untuk menyerahkan Surat Somasi Pertama sekaligus permintaan untuk dilaksanakan RUPS pada PT ICG yang ditujukan kepada Direktur PT ICG ke kantor One Umalas Apartemen akan tetapi menemukan fakta PT ICG tidak beraktifitas lagi di One Umalas dan tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Bali dan Surat Tembusan telah dikirmkan juga ke PT MAGNUM, Kapolda Bali, Direskrimum Polda Bali, Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk mengatasi pencarian alamat dan kedudukan manajemen PT ICG yang telah raib tanpa jejak tersebut, akhirnya Kuasa Hukum PT TDI (Pemegang Saham PT ICG) memutuskan melanjutkan pencarian hingga menemukan petunjuk dan informasi dari berbagai sumber bahwa Direktur dan Dewan Komisaris PT ICG telah berpindak ke sebuah alamat yang berada Jl Pemelisan Agung, Kuta Utara Kab Badung yang mana terdapat aktifitas kegiatan kantor tanpa plank nama yang diduga dijaga ketat oleh security dan oknum aparat kepolisian yang informasinya satuan brimob.
Pada saat menyerahkan surat somasi pertama tersebut terjadi reaksi berlebihan, penentangan keras dan bentakan dari petugas keamanan tersebut, dimana seolah-olah kedua Kuasa Hukum tersebut tidak punya hak untuk menyerahkan somasi secara baik, kedua petugas mendorong keluar dengan perlakuan kasar kepada Kuasa Hukum yang sedang menjalankan tugasnya, hal mana merupakan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice), karena tindakan intimidatif dan reaksi berlebihan tersebut kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mengirimkan somasi langsung melalui jaringan Whatsapp ke nomor telfon seluler Direktur PT ICG (I Komang Jumena), Komisaris Utama PT ICG (Stanislav Sadovnikov) dan Komisaris PT ICG (Igor Maksimov), diduga oknum Brimob yang menggadaikan seragamnya tersebut diduga disuruh oleh manajemen PT ICG yang tidak ingin proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai UU Perseroan Terbatas.
Namun, baik Igor maupun Komang sama sekali tidak merespon pemberitahuan somasi dan permintaan RUPS PT ICG tersebut, akan tetapi secara mengejutkan Stanislav selaku Komisaris Utama merespon dengan menerangkan dengan menunjuk Kuasa Hukum dari Ihza & Ihza yang sama sama kita ketahui di pimpin oleh salah satu pejabat Kementerian Hukum di negeri ini, namun Stanislav Komut PT ICG tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang mendukung statementnya tersebut, sehingga Kuasa Hukum PT TDI berinisiatif bertemu dengan perwakilan kantor Ihza & Ihza di Kuningan dan yang bersangkutan menjawab belum mendapatkan kuasa dari PT ICG, menyikapi pernyataan dimaksud kedua Kuasa Hukum PT ICG menyurati Ihza & Ihza namun sayangnya Ihza & Ihza belum juga menjawab surat permohonan klarifikasi terkait klaim sepihak Komut PT ICG (Stanislav).
Untuk menguatkan upaya hukum yang tengah berjalan Taufik, SH dan Hugo, SH selaku Kuasa Hukum PT TDI berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo. Pasal 80 UU Perseroan Terbatas meminta secara resmi dengan surat tercatat pada tanggal 3 Mei 2025 menyampaikan ke Dewan Komisaris PT ICG yaitu Komisaris Utama PT ICG (Stanislav Sadovnikov) dan Komisaris PT ICG (Igor Maksimov) untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap PT ICG yang akan berakhir dalam waktu 15 hari menurut UU Perseroan Terbatas akan tetapi tidak ada reaksi dan respon apapun, tidak terlihat upaya keduanya untuk memanggil dan mengingatkan Direktur PT ICG agar segera melaksanakan RUPS.
Terdapat temuan mengejutkan selama Kuasa Hukum PT TDI terjun ke lapangan, dimana ditemukan alamat-alamat yang berbeda kegiatan manajemen PT ICG, hal ini semakin menguatkan tim kuasa hukum PT TDI bahwa Direktur dan Dewan Komisaris menjalankan usahanya dari tempat tempat yang berbeda-beda, berpindah-pindah dan tersembunyi padahal sebelumnya manajemen PT ICG beroperasi dan berkegiatan di One Umalas Korobokan Badung.
Somasi dan permintaan RUPS ini dilakukan PT TDI selaku Pemegang Saham PT ICG semata-mata murni berdasarkan mekanisme UU Perseroan Terbatas guna menguak secara terang benderang terkait akuntabilitas keuangan PT ICG karena dari awal didirikan tanggal 9 April 2023 PT ICG tidak pernah melaksanakan RUPS padahal UU mewajibkannya, jangan salahkan PT TDI menduga ada kecurangan-kecurangan yang terjadi selama PT ICG menjalankan penjualan unit-unit apartemen One Umalas dan di wilayah proyek pembangunan apartemen lainnya.
Dari sejak berdiri hingga tutup buku setiap tahunnya PT TDI tidak pernah mendapatkan sepeserpun deviden, sementara beredar isu ada dugaan penggelapan dana investor yang membeli ataupun menyewa oleh oknum-oknum di dalam PT ICG yang tentunya juga merugikan kepentingan PT TDI selaku Pemegang Saham di PT ICG.
Langkah yang akan ditempuh oleh PT TDI selaku Pemegang Saham di PT ICG adalah segera mengajukan permohonan RUPS melalui Pengadilan setempat yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Perseroan agar Direktur dan Dewan Komisaris PT ICG dapat mempertanggung jawabkan kepengurusan dan fungsi pengawasannya dihadapan Pengadilan, bila diperlukan menunjuk Auditor Publik untuk mengaudit laporan keuangan PT ICG berdasarkan perintah Pengadilan, bila ditemukan fakta dan kecurangan dalam pengelolaannya maka sangat beralasan PT TDI melanjutkan ke tahap upaya hukum baik pidana ataupun perdata.
Persoalan yg terjadi di The One Umalas adalah gambaran kecil dari persoalan yang sekarang terjadi di Bali, dimana banyak investor asing yang dirugikan oleh pihak-pihak yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan citra dan nama baik Bali di mata dunia Internasional. Apabila dibiarkan Investor asing tidak akan mau menanamkan modalnya di Indonesia, artinya Rezim Presiden Prabowo dan kementerian terkait hari ini harus benar-benar serius menyikapi permasalahan klasik ini khususnya yang tengah terjadi di the One Umalas Bali., tegas Taufik, SH. ( Red )