Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Obat Berbahaya, Ribuan Butir Disita
SUKABUMI, Gemantara News
Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial VTAKW (28) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.000 butir obat berbahaya, terdiri dari 5.000 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer, serta sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan sepeda motor.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satres Narkoba, dan tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. VTAKW dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan obat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran obat berbahaya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110, guna memperkuat pencegahan di tingkat lingkungan. ( Biro Sukabumi )