POLRES HUMBAHAS MELAKSANAKAN PENGECEKAN LOKASI PEMBALAKAN KAYU RUSAKNYA EKOSISTEM HUTAN
HUMBANG HASUNDUTAN, Gemantara News
Polres humbang Hasundutan menggandeng KPH XIII dinas kehutanan, desa sionom hudon sibulbulon kec Parlilitan untuk mengecek lahan penebangan kayu di lokasi desa sionom hudon sibulbulon kec Parlilitan kab Humbang Hasundutan senin (26/05/2025)
Tidak tanggung-tanggung Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K memeritahkan anggota nya memastikan untuk mengecek kebenaran pemberitaan yang beredar baru baru ini di media online, polres Humbang Hasundutan menggandeng KPH XIII dinas kehutanan untuk mengecek lahan penebangan kayu di lokasi desa sionom hudon sibulbulon kec Parlilitan kab Humbang Hasundutan yang sempat di beritakan salah satu media online beberapa hari lalu.
Di konfirmasi langsung dari Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan lptu Jhon F.M Siahaan S.H Mengatakan KPH XIII Dolok Sanggul dinas kehutanan , Polsek Parlilitan, dan Pemerintah setempat Sudah memetakan dan mengecek lokasi Hasil ploting kordinat penebangan kayu didesa sionom hudon sibulbulon kec Parlilitan dan persyaratan mengambil hasil kayu dari titik koordinat surat ijin SIPUHH,sistem informasi PNBP Online,KBS,KBK,KBB,KBS,Atas nama AGUS SITUMORANG, SH, Pemilik SIPUHH
yang beralamat di Tuar Ujung No. 9 Medan
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik SIPUHH.dan Surat perjanjian kontrak kepada kerja,Dari hasil pengecekan lapangan oleh Dinas KPH XIII Dolok Sanggul bahwa lokasi kegiatan bukan dalam kawasaan Hutan Negara namun berada dalam kawasan APL Areal Penggunaan yang telah mendapatkan akses SIPUHH Online dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.
Dari hasil Pengecekan Titik kordinat oleh Dinas Kehutanan KPH XIII dinas kehutanan Dolok sanggul togga Sinurat dkk mengatakan bahwa pada lokasi tersebut bukan merupakan hutan negara melainkan dalam kawasan APL Areal Penggunaan Lainnya.ucapnya
dilansir dari Ps kasi Humas polres Humbang Aipda d Sitompul S.E
Sebelumnya,pembertaan tiga artikel yang terbit di media sosial dengan narasi tudingan bahwa Sat Reskrim Polres Humbahas dan Polsek Parlilitan melakukan “tangkap lepas” terhadap pelaku ilegal logging, Sangat tidak berdasar dengan pemberitaan sepihak yang belum jelas dan bukti dan data nya ujarnya
Untuk menjadi seorang wartawan, sertifikat yang paling umum dan diakui adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP Pers Indonesia. Selain itu, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers juga penting, Dewan Pers menetapkan standar kompetensi wartawan yang meliputi kompetensi umum, kompetensi inti, dan kompetensi khusus. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah mekanisme untuk mengukur kompetensi wartawan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, ditetapkan Dewan Pers.tambahnya
Jika melanggar, jurnalis atau medianya bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Pers,
Teguran,Rekomendasi pencabutan berita,
Hingga pencabutan hak peliputan atau hak kerja sama dengan instansi publik.tegasnya
“Kita menunggu niat baik pers/ jurnalis yang menaikan tiga artikel yang terbit di media sosial dengan narasi tudingan bahwa Sat Reskrim Polres Humbahas dan Polsek Parlilitan melakukan “tangkap lepas” terhadap pelaku ilegal logging untuk menarik berita / permintaan maaf yang di naikan di berita online, jarimu Harimau mu. ujar PS kasi humas. (Juniasal Lumbantoruan)