Penghetian Penyelidikan Laporan Polisi Kasus Penganiayaan Ketua Grib Jaya DPC Purwakarta Dipertanyakan
PURWAKARTA, Gemantara News
Kasus penganiayaan mengakibatkan korban Ketua GRIB JAYA DPC Purwakarta Eki Octavia yang telah dilaporkan pada September 2024 dengan Nomor: LP/B/449/IX/2024/SPKT/RES/PWK/Jajaran Reserse Kriminal Umum RESKRIMUM Polres Purwakarta dengan terlapor Sri Wahyuni Alias Akim.
Diduga kuat dalam proses penyelidikan terdapat Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan oleh Jajaran Reskrimum polres Purwakarta, karena telah menghentikan Penyelidikan Laporan Polisi; B /2985 / X / RES.16.2024/Satreskrim diduga tanpa ada dasar Proses Hukum Acara yang benar berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya.
Dimana Takim Dinolok dan Arswendo Arbi oknum anggota PJR Polda Metro Jaya diduga telah penyalahgunakan kewenangan jabatan, terkait penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta.
Atas nama GRIB JAYA DPC Purwakarta
Ketua Eki Octavian dan anggotanya
serta tim Penasehat Hukum nya yang diketuai Rihat Hutabarat, melakukan audesi ke Polres Purwakarta Rabu (13/11/2024).
Selesai audensi Tim Kuasa Hukum Rihat Hutabarat SH.MH, dan Rekan, kepada awak media mengatakan, langkah penyelidikan ini menimbulkan tanda tanya dari pihak Eky Oktavian dan Kuasa Hukumnya yang mencurigai adanya ijin atau penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam proses penyelidikan. Audensi yang digelar di Aula Kantor Polres Purwakarta Antara Kuasa Hukum Eky dan Tim dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Arwin Bachar S.T.K S.I.K dan Tim berjalan dengan lancar dan aman.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Muhammad Arwin Bachar ketika diminta konfirmasi menyatakan, hasil dari penyelidikan dan kesimpulan gelar perkara belum terpenuhi alat bukti sehinga perkara tersebut di hentikan, namun saat ini, dari ITWASDA Polda Jabar sedang melakukan peninjauan kembali terhadap penghentian perkara tersebut. Jadi saat ini masih menunggu hasil tinjauan dari Propam dan Itwasda dan mudah mudahan keputusan dari Propam dan Itwasda bisa kita terima bersama, Ungkap Nya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Eky Oktavian menggaris bawahi bahwa laporan tersebut semula mengandung dugaan pelanggaran yang serius, sehingga mereka menilai permintaan penyelidikan tanpa penjelasan yang memadai dan merugikan klien mereka. Pihaknya juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan yang terbuka terkait keputusan pemberhentian penyelidikan ini. Kami menduga ada indikasi jabatan yang mempengaruhi proses hukum,” ujar Rihat Hutabarat.
Kuasa hukum Eky menambahkan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila penjelasan yang diberikan tidak memadai atau ditemukan kejanggalan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar Polres Purwakarta dapat memberikan respons yang transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. tegas nya.(Red)