Pengertian dan fungsi Danantara hingga manfaatnya untuk Indonesia
JAKARTA, Gemantara News
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2). Pembentukan badan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan serta mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pengertian dan tujuan Danantara
Danantara, yang merupakan akronim dari Daya Anagata Nusantara, adalah badan pengelola investasi nasional yang dibentuk untuk mengelola aset negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nama ini memiliki makna filosofis: ‘Daya’ berarti energi atau kekuatan, ‘Anagata’ berarti masa depan, dan ‘Nusantara’ merujuk pada Tanah Air Indonesia. Dengan demikian, Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia.
Tujuan utama pembentukan Danantara adalah mengoptimalkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui konsolidasi ke dalam satu dana investasi nasional. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi dalam mengelola aset negara agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara. Selain itu, Danantara juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor dan lapisan masyarakat.
Dasar hukum pembentukan Danantara
Sebelum meresmikan Badan Pengelola Investasi Danantara, Presiden Prabowo Subianto menandatangani dua regulasi sebagai dasar hukumnya. Regulasi pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Danantara. Kedua regulasi ini menjadi landasan bagi pembentukan dan operasionalisasi Danantara dalam mengelola aset negara melalui investasi strategis.( Ant/Red )