Pengadilan Negeri Sukabumi Pecat Pegawai yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang
SUKABUMI, Gemantara News
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi resmi memecat seorang pegawai yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap seorang mahasiswi magang. Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 406KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/11/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi pada 26 Februari 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi @pn_sukabumi, pihak pengadilan menegaskan bahwa segala hal terkait terduga pelaku tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka. “Segala bentuk sesuatu yang berkaitan dengan terlapor (terduga pelaku) tidak lagi menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Sukabumi,” demikian pernyataan resmi PN Sukabumi yang dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Terduga pelaku berinisial ES (46) dipecat setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menerima hasil investigasi dari PN Sukabumi. Setelah itu, PN Sukabumi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap ES. Kronologi dugaan pelecehan Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan oleh pegawai PN Sukabumi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025). Saat itu, korban yang dalam kondisi pingsan dibawa ke ruang kesehatan atau laktasi. Namun, dalam keadaan setengah sadar, ia diduga mengalami pelecehan oleh ES. Sejak kejadian tersebut, korban tidak pernah kembali ke tempat magangnya di PN Sukabumi. Pihak kampus mengecam peristiwa ini dan menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban jika ia memilih menempuh jalur hukum. (Kmps/Red )