Modus Arisan-Investasi dan Tabungan Lebaran, Seorang Wanita Di Purwakarta Tipu Ratusan Anggota Dengan Nilai 1,2 M
PURWAKARTA, Gemantara News
Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang perempuan berisinial AR (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, AR diduga telah melalukan penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran.
Ia ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) kemarin, usai rumahnya didatangi oleh ratusan korban, hingga polisi akhirnya menjemput pelaku.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh pelaku dengan korbannya sebagian besar merupakan ibu rumah tangga yang tergiur dengan janji keuntungan besar.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan “untuk modus operandi yang dilakukan terlapor ada tiga jenis, pertama masalah arisan, kedua masalah investasi dan ketiga tabungan, dengan total kerugian dari tiga modus operandi itu mencapai Rp 1 milyar 27 juta 150 ribu,” ujarnya.
Arwin menuturkan total ada 802 peserta yang terjerat. Menurutnya, pelaku sudah menjalani aksi itu selama tujuh tahun. Namun dalam beberapa tahun terakhir, terjadi kekacauan.
“Di mana untuk arisan berisikan ada 44 grup WA yang kami lakukan penyelidikan, tiap grup berisi 10-100 orang. Poin arisannya harian, mingguan dan bulanan,” tuturnya.
“Peserta asli sebagian dan sebagian besarnya adalah peserta fiktif, pada saat dilakukan pengocokan pelaku akan mendapatkan mendahului disusul dengan dengan nama fiktif yang disiapkan pelaku,” katanya.
Arisan ini sebagian besar dimenangkan oleh nama-nama fiktif dan pelaku kerap mangkir ketika ada pemenang yang peserta asli. “Kemudian kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar 706 juta rupiah,” ungkapnya.
Untuk modus operandi ke dua, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang di investasi. Namun sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.
“Setelah didalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” ucapnya.
Sementara untuk kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp 1 juta tabungan.
“Ketiga tabungan, tabungan ini berjalan 10 bulan dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung Rp 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,” ungkap nya.
Polisi langsung melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AR ini sebagai tersangka penipuan. AR pun sudah ditahan.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun. (Robin)