Imbas Pemerasan Penonton DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Sebagai Anggota Polri
JAKARTA, Geamntara News
Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan ini menyusul adanya kasus dugaan pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangan yang diterima awak media Rabu (1/1).
Anam mengatakan, sidang etik kepada Donald berjalan sejak 31 Desember 2024 Pukul 11.00 WIB. Sidang baru selesai pada 1 Januai 2024 Pukul 04.00 WIB.
“Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan aka dilanjutkan pada hari kamis besok,” jelas Anam.
Atasan putusan tersebut, Donald menyatakan banding. Selanjutnya sidang kode etik untuk terduga pelanggar lainnya digelar pada Kamis (3/1).
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan bahwa sidang etik terhadap para polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia mulai berjalan Selasa (31/12). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, hal itu merupakan wujud komitmen Polri.
Trunoyudo menyatakan, sejak awal pimpinan Polri sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Korps Bhayangkara. Baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik. ”Sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik,” terang dia.
Jenderal bintang satu Polri tersebut menyatakan bahwa proses sidang etik berjalan simultan dan berkesinambungan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pihak eksternal turut serta memantau jalannya sidang etik tersebut. ”Secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta dipantau oleh Kompolnas,” imbuhnya. (JP/Red )