Hasil Pemeriksaan Kepolisian, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92 Supir Truk Trailer resmi Jadi Tersangka
PURWAKARTA, Gemantara News
Jajaran kepolisian Polda Jawa Barat bersama Polres Purwakarta telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 Purwakarta pada Senin (11/11/2024) pukul 15.10 WIB.
Dalam konferensi Pers di mapolres Purwakarta yang dihadiri Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast serta Wadir Lantas Polda Jabar, perwakilan Jasa Raharja Purwakarta dan perwakilan dari Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta Jumat (15/11/2024).
Kabid humas Polda Jabar memaparkan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian polres Purwakarta dan Polda Jabar terkait dengan tempat kejadian perkara berada di Jalan Tol Cipularang KM 92.200 jalur B di Kampung Batu datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yaitu Antara kendaraan truk Hino trailer yang dikemudikan oleh saudara R datang dari arah Bandung menuju Jakarta.
Setibanya di TKP setelah melaju di jalan menikung dan menurun pengemudi kurang antisipasi, terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi kelambatan antrian. Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut satu orang meninggal dunia tempat orang luka berat dan 25 orang luka ringan serta 17 kendaraan terlibat kecelakaan dan mengalami kerusakan.
Para penyidik telah melakukan olah TKP dengan menggunakan metode TAA serta melakukan Rancek terkait dengan kondisi kendaraan dan dokumen kelaikan jalan kenderaan serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi dan dua ahli. Dari hasil olah tkp ditemukan bekas rem yang dicurigai merupakan bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak dengan panjang bekas rem 30 meter ditemukan kumpulan Jejas (jejak bekas).
Terjadinya kecelakaan beruntun di tkp persineling truk treyler sesaat setelah kejadian pada pada posisi persineling 5 terlihat di dasbort mobil indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang pada posisi Bar ke tiga kemudian dari hasil Rancek yang pertama dari Apem hino ditemukan tidak ada kebocoran angin pada sistem rem rilefals Chamber dalam kondisi baik, seperti pergerakan jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 MM, jarak kampas rem tromol pada bagian roda sebelah kanan belum dapat diperiksa, jalan kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri dan kanan roda belakang tidak dapat dicek Karena pada saat evakuasi sudah dilakukan perubahan.
Ada indikasi terjadi, kampas rem pernah terlalu panas karena berubah warna7 kompresor bersih, dalam kondisi baik tidak terdapat cairan oli kondisi sambungan ketebalan ke tangan ban masih dalam kategori wajah terkait dengan pemeriksaan dokumen masih kondisi layak jalan. Kemudian terkait dengan pemeriksaan maupun serta hasil pola TKP dengan menggunakan BAA dan seperti yang sudah disampaikan ada pemeriksaan rancek kendaraan.
Maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karna kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan menggunakan pola TKP dengan metode TAA kemudian pemeriksa praktek kendaraan dan pemeriksaan ahli menetapkan tersangka terhadap saudara R supir truk treyler dan pada hari Kamis 14 November 2024 karena diduga telah melanggar pasal 3 11 ayat 5 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah, sopir truk tersebut dianggap lalai sewaktu mengemudikan kendaraanya. Sehingga, menimbulkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat dan luka ringan, serta kerusakan kendaraan,
ungkap Kadibid Humas Polda Jabar.
Semantara itu dari hadil keterangan medis perwakilan dari RS Abdul Radjak, saat ini masih ada lima korban yang masih menjalani perawatan medis. (Robin)