Fanny Elke Matindas,SH Kuasa Hukum Suku Kamoro Daskam Serahkan Uang Penjualan Besi Scrap 112 Ton kepada Perwakilan 5 Kampung
KOTA BEKASI, Gemantara News
Fanny Elke Matindas, S.H yang ditunjuk oleh suku Kamoro DASKAM untuk mewakili mereka sebagai Kuasa Hukum, yang mendapatkan Surat Kuasa dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dan juga mendapatkan Surat Kuasa dari Lima (5) kampung yang di tandatangan oleh Kepala – kepala Kampung dan Kepala-Kepala Suku.
Dalam keterangannya kepada awak media Senin (14/10/2024) bahwa uang hasil penjualan besi scrap sejumlah lebih kurang 112 ton telah diserahkan kepada perwakilan perwakilan 5 kampung suku kamoro (Daskam). Hal ini terbukti dari penjelasan Fanny Elke Matindas,SH. dalam rekaman video yang dibuatnya saat berada di Timika – Papua bersama 5 orang perwakilan dari Kampung Suku Kamoro DASKAM pada Jumat (11/10/2024) lalu.
“Saya Fanny Elke Matindas,SH. yang ditunjuk oleh Lemasko dan 5 Kampung Suku Kamoro DASKAM untuk mewakili mereka sebagai kuasa hukum, dan telah mendapatkan surat kuasa dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) untuk perwakilan dari Lima (5) kampung yaitu Kampung Nawaripi, Kampung Nayaro, kampung Tipuka, kampung Ayuka dan kampung Koprapoka untuk mengurus penjualan besi scrap yang dihibahkan PT. Freeport Indonesia kepada Lima (5) kampung,” jelas Fanny dalam rekaman videonya.
Kemudian Fanny menjelaskan, adapun hasil penjualan besi scrap yang diambil oleh perwakilan mereka pada tanggal 28 September 2024 dimana yang mengangkat adalah Bapak Damianus Awiyuta, Haris Kabarubun, Edward Omeyaro, dan Ellis Msiren. Jumlah besi yang diangkat 112 ton dari daerah Kota Bekasi dimana uang tersebut sudah diserahkan pada perwakilan-perwakilan lima kampung kemarin malam (10/10/2024).
“Disini kami ingin menjelaskan bahwa apa yang diberikan kepada masyarakat kami mohon untuk bisa kembali lagi kepada masyarakat. Terima kasih karena sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk menjadi pendamping dari Lima Kampung dan dari LEMASKO,” terang Fanny
“Selanjutnya, terkait dengan adanya personel TNI yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, saya klarifikasi mereka tidak mem-back-up atau menjaga besi. Melainkan justru personel TNI-Polri mengamankan situasi supaya tidak terjadi keributan dan kericuhan ketika masyarakat (Suku Kamoro) mengangkat besi yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.
Dalam video tersebut salah satu saksi pelaku sejarah di Amerika dan tokoh masyarakat dari 5 kampung Policarpus Owemena turut menyampaikan pesan dan harapannya kepada aparat setempat (TNI/Polri)
“Saya Policarpus Owemena sebagai saksi pelaku sejarah di Amerika dan tokoh masyarakat dari 5 kampung beserta 5 orang perwakilan dari Kampung Nawaripi, Kampung Nayaro, kampung Tipuka, Kampung Ayuka dan Kampung Koprapoka menyampaikan dan kami mohon dukungan dan support dari Negara terutama dari aparat setempat (TNI/Polri) dimana keberadaan barang kami berada agar kami bisa mengambil dan mendapatkan kembali hak hibah ini, yang kami telah mengambil kembali dari orang-orang yang menguasai besi hibah kami di pengadilan negeri Cibinong melalui gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong di tahun 2017 dan kami menang inkracht,” ucapnya. (Mira/Ike)