Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadiri Panggilan Kejari Purwakarta Terkait Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi
PURWAKARTA, Gemantara News
Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang di duga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan. Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut keterangan penasihat hukum saksi, Frizolla Putri, S.H., Anne menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025, setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit.
Dalam pemeriksaan, Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik. “Saksi siap, sebenarnya tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipersiapkan. Bu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab apa adanya sebagai saksi fakta. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Frizolla
.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan yang baik selama pemeriksaan. “Kami diterima dengan baik di sini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi,” imbuhnya. Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. (Robin)