Diduga Korupsi, PKBM Ciambar Disikat Kejari Kabupaten Sukabumi, Dua Motor dan Mobil Disita
SUKABUMI, Gemantara News
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis, tepatnya di Kampung Mata Air, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Penggeledahan kantor PKBM yang dilakukan pada Minggu (25/08) tersebut, telah dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, yang didampingi oleh Kasubsi Aditya Dinda Ramani, Kasubsi II Bidang Intelijen Mulkan Balya dan Kasubsi Pratut Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fikri Anugrah.
Bacaan Lainnya
Hari Ini, Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi DJKAAntisipasi Judol, Kejari Kabupaten Sukabumi Edukasi Siswa SMK I CibadakKejari Kabupaten Sukabumi, Digeruduk Sejumlah Ormas, Ini Tuntutanya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, saat melakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerjunkan empat penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” kata Wawan kepada Senin (26/08).
Penggeledahan tersebut, sambung Wawan, sengaja dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.
“Penggeledahan dilakukan, karena berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan, khususnya pada PKBM,” timpalnya.
Menurutnya, kasus dugaan Tipikor tersebut, kini tengah ditangani perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal ini, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mendapatkan pelaporan dari pemerhati publik terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM.
Jadi, ada penggelembungan nama-nama siswa ataupun data-data, sehingga anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,”
Saat melakukan penggeledahan, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan Tipidkor pada kegiatan PKBM.
“Barang-barang yang disita oleh tim jaksa penyidik, berupa dokumen-dokumen dan dua unit sepeda motor bernomor polisi F 4302 UCD dan bernonor polisi F 2755 UCG, serta satu unit mobil bernomor polisi F 1546 QZ yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” bebernya.
“Jadi penggeledahan ini, kami lakukan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Karena, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.( RK/Red )