Bersihkan!’ Reaksi Tegas Prabowo Soal Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Negara Rugi Rp193,7 T
JAKARTA, Gemantara News
Beginilah reaksi Presiden Prabowo Subianto terkait kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait dugaan mega korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan perusahaan terkait.
Kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, telah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka.
Beberapa tersangka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Dalam responsnya, Prabowo menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh aparat berwajib.
Dia berjanji untuk memberantas setiap tindakan korupsi yang terjadi.
“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua, oke, Kami akan bersihka” ungkap Prabowo.
“Kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujar Prabowo setelah peresmian Bank Emas di Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan rakyat Indonesia
Kejaksaan Agung telah mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Riva Siahaan dan rekan-rekannya diduga melakukan praktik curang dengan membeli Pertalite, kemudian melakukan pengoplosan (blending) untuk mengubahnya menjadi Pertamax.
“Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Qohar saat konferensi pers di Kejagung pada Selasa (25/2/2025).
Pengoplosan ini terjadi di depo dan bertentangan dengan ketentuan yang ada, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kejagung berjanji untuk membuka seluruh informasi mengenai pengoplosan dan proses penyidikan ini setelah selesai, dan memastikan bahwa publik dapat mengakses hasil investigasi secara transparan.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yang merupakan hasil dari penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) periode 2013-2018.
Ketujuh tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara, yang menemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari 96 saksi, ahli, serta bukti dokumen elektronik yang telah disita, menjadi dasar penetapan tersangka.
Para tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung antara lain:
Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (ZF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
M. K. A. N. (MKAN), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
D. W. (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa
D. R. J. (DRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dengan penetapan ini, Kejagung mengingatkan bahwa mereka tidak akan menutup-nutupi hasil penyidikan dan akan transparan dalam mengungkapkan semua informasi kepada masyarakat.
Tindakan ini menjadi penting sebagai langkah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya dalam mengelola sektor energi vital seperti Pertamina.(Trbn/Red)