Ambang Batas Dihapus, Semua Partai Politik Bisa Usung Capres
JAKARTA, Gemantara News
Seluruh partai politik peserta Pemilu bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden. Hal itu setelah menghapus ambang batas atau presidential threshold syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dilansir dari detikNews, keputusan MK menghapus ambang batas dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat mengabulkan seluruh permohonan perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan konstitusi.
Namun MK juga mewanti-wanti potensi membengkaknya pasangan calon presiden serta partai politik yang dapat menimbulkan kekhawatiran pada efisiensi dan stabilitas sistem pemilu.
“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi.
Saldi menegaskan, penghapusan ambang batas adalah langkah MK untuk melindungi hak konstitusional partai politik. Karena itu dia meminta putusan tersebut dijadikan acuan pemerintah dan DPR yang akan membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu dalam putusan MK:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. (Detik/Red)