5 Orang Berhasil dibekuk, Polisi Beberkan Kasus Penangkapan Ketua Ormas TS Hingga Berujung Dengan Kasus Pembakaran Mobil Polisi Di Depok
DEPOK, Gemantar News
Aksi penyerangan dan pembakaran mobil saat anggota Satreskrim Polres Depok yang melakukan penangkapan kepada pelaku TS, pada pada Jumat (18/4/2025)), pada pukul 02.30 WIB di Harjamukti, Cimanggis, Depok, 5 orang pelaku telah dibekuk. Polisi menyatakan akan menindak tegas premanisme termasuk oknum yang berkedok ormas.
Dalam dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indra membeberkan proses panjang saat Satreskrim Polres Metro Depok yang akan melakukan upaya penegakan hukum yang mereka terima dari masyarakat yang kemudian dihambat oleh para tersangka untuk melawan dan melukai petugas.
“Bahwa negara harus hadir tidak memberikan ruang sedikit pun kepada berbagai bentuk tindakan premanisme, pasti akan kami kejar, kami proses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indra Senin (21/4/2025).
Para pelaku tindakan premanisme, jelas Ade Ary, harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang.
“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengetahui, mengalami, atau menjadi korban tindakan premanisme, silakan lapor, kami ada 24 jam di lapangan,” imbuh Ade Ary.
Masyarakat diminta melapor lewat hotline 110. Panggilan telepon ke nomor 110 bebas pulsa. Ia meminta masyarakat tak ragu untuk melapor.
Ade Ary juga meminta para pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. “Kami minta segera menyerahkan diri, akan kami kejar,” lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra memaparkan, aksi pembakaran itu terjadi pada Jumat (18/4), pukul 02.30 WIB. Berawal saat anggota Satreskrim Polres Depok datang ke Harjamukti, Cimanggis, Depok, untuk menangkap pelaku perusakan berinisial TS.
Saat polisi hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba dihadang sekelompok orang. Alhasil, mobil polisi tidak dapat keluar dari lokasi.
Massa tersebut juga menyerang polisi dengan balok kayu. Tak berhenti di situ, para pelaku juga melempari polisi dengan batu hingga terluka.
Personel polisi berlari menyelamatkan diri. Di saat bersamaan, para pelaku menggulingkan mobil polisi hingga membakarnya.
Polisi telah menangkap 5 pelaku. Berikut identitas dan peran para pelaku:
1. Tersangka RS, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, berperan menghasut warga dan anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, ‘bakar… bakar… bakar.’
5. Tersangka LS, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
Dari enam tersangka yang ditangkap, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Red)