2 Bulan Melarikan Diri, DPO Kasus Pembacokan di Kadudampit Sukabumi Dibekuk Polisi
SUKABUMI, Gemantara News
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AR (24 tahun), DPO (daftar pencarian orang) kasus penganiayaan yang sempat terjadi di Kadudampit Sukabumi pada pertengahan bulan Oktober 2024.
Setelah melarikan diri hingga 2 bulan, AR berhasil diamankan Polisi di Kampung Babakan Jawa Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 00.13 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 50 Cm yang diduga digunakan AR saat melakukan penganiayaan terhadap korban H hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala.
“Alhamdulilah setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya DPO tindak pidana penganiayaan berinisial AR berhasil kita amankan di Kampung Babakan Jawa Sukaresmi Cisaat Sukabumi dini hari tadi sekitar pukul 00.13 WIB,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
“Jadi AR ini merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok terhadap korban saudara H hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala yang terjadi di Lebaksiuh Kadudampit Sukabumi pada pertengahan bulan Oktober 2024 lalu.” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kampung Lebaksiuh Kadudampit Sukabumi pada Jum’at (11/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban H mengalami luka robek di bagian kepala usai terkena sabetan senjata tajam jenis golok yang dilakukan terduga pelaku AR. ( Biro Sukabumi )